IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN NASIONAL

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pengertian Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu : 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik. 2. Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang esensial,yaitu : a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. b. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. 3. Tata Laku (Conduct) Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri : a. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Asas Wawasan Nusantara. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari : 1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya. 2. Keadilan. Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah. 3. Kejujuran. Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya. 4. Solidaritas. Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. 5. Kerja sama. Brarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik. 6. Kesetiaan. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang nya negara kesatuan Indonesia. Arah Pandang. Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi : a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara nya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan. b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,baik politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. Fungsi. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu dalam menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Tujuan. Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional. Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut : a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis. b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara. Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut : 1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut : a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka. b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak. 2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa : a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air. b. Edukasi Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman, pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan. c. Komunikasi. Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara. d. Integrasi. Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara. Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain : a. Pemberdayaan rakyat yang optimal. b. Dunia yang tanpa batas. c. Era baru kapitalisme. d. Kesadaran warga negara. 1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. 2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. 1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata. 2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. 3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain : 1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. 2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. 3. Penerapan Wawasan Nusantara a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai. d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi. e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila. f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara. Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

aham Kekuasaan, Teori Geopolitik, dan Wawasan Nusantara

Paham Kekuasaan, Teori Geopolitik, dan Wawasan Nusantara 

1.) Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer. Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke Pulau Elba. Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman. 2.) Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh Federich Ratzel Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel: 1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. 2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). 3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. 4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Rudolf Kjellen Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut: * Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas. * Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah). * Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime. Karl Haushofer Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah: * Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. * Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut. * Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya. * Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan. * Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia. * Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. 3.) Wawasan Nasional INDONESIA Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya: • Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan • Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia: Geopolitik I > Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara > Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah air. 4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004). Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu: (1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas; (2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental; (3) Konvensi mengenai Laut Bebas. Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. 5.) Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945. Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain: 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. 3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : - tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. - tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari: 1. Kepentingan/Tujuan yang sama 2. Keadilan 3. Kejujuran 4. Solidaritas 5. Kerjasama 6. Kesetiaan terhadap kesepakatan Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : 1. Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. 2. Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut: -Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil -UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional -Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional -Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional -GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah